Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Semoga interpretasi ini memberikan pemahaman lebih lanjut tentang arti mimpi Anda.
Teori Warna Menurut Para Ahli
Berbicara mengenai warna, terdapat beberapa teori warna yang wajib diketahui yang dinyatakan oleh beberapa ahli sebagai berikut.
Teori Sir Isaac Newton
Teori warna pertama yang dikemukakan oleh Sir Isaac Newton. Beliau telah melakukan percobaan serta mendapatkan sebuah kesimpulan dimana apabila dilakukan pemecahan pada warna spektrum yang dihasilkan dari sinar matahari, maka akan ditemukan berbagai warna yang beragam.
Warna ini sendiri terdiri dari warna merah, jingga, kuning, biru, serta ungu. Berbagai warna yang diungkapkannya tersebut juga dapat kita lihat pada pelangi.
Teori warna kedua yaitu oleh Brewster yang pertama kali diungkapkan pada tahun 1831. Pada teorinya ini, beliau menyederhanakan warna yang ada menjadi empat kelompok warna yang terdiri dari primer, sekunder, tersier, serta warna netral.
Kelompok warna tersebut disusun dalam sebuah lingkaran warna brewster yang menjelaskan mengenai teori komplementer, split komplementer, triad, serta tetrad.
Teori Brewster yang juga disebut sebagai lingkaran warna ini hingga sekarang juga masih banyak digunakan, khususnya pada dunia seni rupa.
Teori warna ketiga yaitu oleh Munsell yang dikemukakan pada tahun 1858. Pada teorinya, beliau menyelidiki warna dengan standar warna untuk aspek fisik serta aspek psikis.
Perbedaan dari teori ini sendiri dengan kedua teori sebelumnya, Munsell menyatakan warna pokok yang ada terdiri dari warna merah, kuning, hijau, biru serta jingga. Dan sedangkan warna sekundernya sendiri terdiri atas warna jingga, hijau muda, hijau tua, biru tua serta nila.
Pemerintahan oleh rakyat
Syarat Terbentuknya Negara Demokrasi
Demokrasi awalnya berasal dari Yunani kuno yang dijelaskan di Athena pada abad ke-5 SM. Yunan menjadi negara awal sebuah sistem demokrasi modern. Tetapi, pengertian demokrasi modern baru dimulai sejak abad ke-18.
Mengutip dari jurnal Sejarah dan Prospek Demokrasi yang ditulis oleh Dadang Supardan, Aristoteles berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berperan kecil dalam bidang politik saat itu.
Kemudian Polybius dan penulis lain menjelaskan tentang demokrasi adalah konstitusi campuran dari berbagai elemen seperti monarki dan aristokrasi.
Demokrasi di era Yunani kuno cenderung tidak stabil dan mengarh pada tirani. Kemudian lahirlah demokrasi modern yang terjadi di beberapa negara.
Demokrasi modern terjadi ketika Perang Saudara di Inggris, Konstitusi Kepulauan Rhode 1641 dan perumusan Konstitusi Amerika tahun 1788. Demokrasi juga terjadi pada Revolusi Prancis tahun 1789.
Demokrasi menjadi sistem suatu negara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Indonesia menganut sistem ini dan menerapkan tiga macam demokrasi yaitu demokrasi Pancasila, Terpimpin, dan Parlementer.
Tafsir Berdasarkan Perasaan Dalam Mimpi
Tafsir Berdasarkan Situasi Di Kehidupan Nyata
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Bila melihat sejarah, perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut yang bisa dibagi dalam 5 periode yakni:
Pada periode ini sistem pemerintahan Indonesia seharusnya adalah demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, hal ini belum sepenuhnya dilaksanakan karena negara masih dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan.
Demokrasi Indonesia berubah menjadi sistem demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen dan partai politik.
Indonesia menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang dinilai menyimpang dari konstitusional negara. Periode ini juga sering disebut dengan Orde Lama.
Indonesia kembali menggunakan demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensial.
Kontras triad komplementer
Hubungan antar warna ketiga adalah kontras triad komplementer yang merupakan gabungan antara tiga warna yang ada pada lingkaran warna dan membentuk segitiga sama sisi serta memiliki sudut 60 derajat.
Philippe C Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan di mana para wakil yang telah terpilih dimintai tanggung jawab atas tindakan mereka oleh warga negara.